Selasa, 06 Desember 2011

PMK No. HK.02.02-148 ttg Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Dewasa ini masih banyak yang belum mengetahui keberadaan payung Hukum yang melandasi tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik perawat bahakan bukan hanya tidak tahu namun dikarenakan mereka enggan mengetahui dan membaca peraturan tersebut namun hanya mendengar dari teman yang pernah mendengar dari teman lain atupun mereka yang pernah membaca. pada jika terjadi hal-hal diluar kewenangan maka peraturan inilah yang akan menghukumi kita sebagai profesi perawat.

profesionalitas perawat era ini sangatlah diperlukan dalam menjalankan tugas. perawat yang banyak dipandang sebelah mata, namun perawat pula lah yang dari segi kuantitas tidak bisa dikatakan sedikit. untuk itulah adanya peraturan yang mengatur tentang dirinya dan profesinya haruslah dibaca, dipahami dan dimengerti.

Download Disini dan Bacalah

semoga profesi ini tidak selamanya tertindas.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar