Kamis, 03 November 2011

KEHILANGAN STNK

Assalamualaikum …. Kali ini saya akan membahas bagaimana cara mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang dan mengurus surat-surat untuk mendapatkan STNK Duplikatnya. Saat kita kehilangan STNK, maka bingunglah rasa yang pertama kita dapatkan, dan menerka-nerka kapan kejadian dan bagaimana terjadinya serta berusaha mencarinya. Namun apabila itu semua telah dilakukan akan tetapi STNK tidak juga ketemu maka langkah terakhir adalah melaporkan ke POLISI dan mengurus STNK Duplikat. Dibawah ini syarat2 untuk mengurus STNK duplikat sebagai berikut:

1. Surat laporan kehilangan dari POLSEK setempat dimana kita menghilanggkan STNK tersebut. Biaya kurang lebih 5000-10000 rupiah

2. Foto Kopi BPKB dan sertakan BPKB aslinya. Jika masih terpaut angsuran di finance maka minta surat keterangan dari finance yang bersangkutan dan legalisir BPKB.

3. Surat keterangan Bebas pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Surat tersebut kita dapatkan di Samsat bagian pelanggaran dengan menyerahkan berkas dari kapolsek. Tidak ada biaya jika yang bersangkutan adalah yang memiliki sepeda motor tersebut atau yang namanya tercantum dalam STNK. Jika diwakilkan akan dikenakan biaya.

4. Mengumumkan berita kehilangan tersebut ke Media Massa (Koran) dengan biaya 20.000 rupiah dan pada Media Radio tanpa biaya. Jangan lupa minta stempel dan Koran untuk dijadikan klipping.

5. Surat pernyataan kehilangan dari desa dengan materai 6000 biaya 10.000+7000 rupiah

6. BAP/ Berita Acara Pengadilan. BAP kita dapatkan dengan melapor ke bagian Serse di POLRES. Disana kita akan ditanya soal kejadian perkara hilangnya STNK tersebut. Biaya 20.000

7. Daftar ke bagian Cek Fisik kendaraan di Samsat. Jangan lupa kendaraan yang bersangkutan di bawa.gratis.

8. Kebagian Duplikat untuk mengurusi Duplikat STNK dengan biaya 180.000 rupiah.

Demikian diatas merupakan pengalaman saya pribadi. Jadi kebenarannya sudah terbukti. Kejadian tersebut saya alami di Kota Jember. Maka jika anda di kota selain Jember mungkin hanya beda Biaya, namun berkasnya sama. Semoga dapat memberikan petunjuk bagi anda yang kehilangan STNK. Semoga tidak terjadi demikian. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar